Koreksi Pasal 45
UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.
(2) Satuan . . .
(2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi organisasi kepelajran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.
Koreksi Anda
