Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan. (2) Satuan . . . (2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi organisasi kepelajran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.
Koreksi Anda