Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 44
UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
Koreksi Anda
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran