Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sekurang-kurangnya memiliki: a. keanggotaan; b. kepengurusan; c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda