Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan untuk: a. mengasah kematangan intelektual; b. meningkatkan kreativitas; c. menumbuhkan rasa percaya diri; d. meningkatkan daya inovasi; e. menyalurkan minat bakat; dan/atau f. menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda