Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan. (2) Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan. (3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. (4) Ketentuan . . . (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda