Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. (2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. program sinergis antar sektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda; b. kajian dan penelitian bersama tentang persoalan pemuda; dan c. kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan serta narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.
Koreksi Anda