Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; d. peneguhan kemandirian ekonomi pemuda; e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
Koreksi Anda