Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diwujudkan melalui: a. pendidikan agama dan akhlak mulia; b. pendidikan wawasan kebangsaan; c. penumbuhan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; d. penumbuhan semangat bela negara; e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal; f. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau g. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang;
Koreksi Anda