Koreksi Pasal 19
UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan nasional untuk:
a. menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum;
e. meningkatkan . . .
e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat;
f. meningkatkan ketahanan budaya nasional;
dan/atau
g. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa
Koreksi Anda
