Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan: a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan; b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual; dan/atau c. meningkatkan kesadaran hukum. (2) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan: a. memperkuat wawasan kebangsaan; b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum; d. meningkatkan . . . d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik; e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau f. memberikan kemudahan akses informasi. (3) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan: a. pendidikan politik dan demokratisasi; b. sumberdaya ekonomi; c. kepedulian terhadap masyarakat; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; e. olahraga, seni, dan budaya; f. kepedulian terhadap lingkungan hidup; g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Koreksi Anda