Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mempunyai wewenang MENETAPKAN kebijakan nasional dan koordinasi untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan. (2) Pemerintah daerah mempunyai wewenang MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.
Koreksi Anda