Koreksi Pasal 12
UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mempunyai wewenang MENETAPKAN kebijakan nasional dan koordinasi untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah daerah mempunyai wewenang MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.
Koreksi Anda
