Koreksi Pasal 11
UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan MENETAPKAN kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kepemudaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan
Pasal 12 . . .
Koreksi Anda
