Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan fungsi di bidang kepemudaan yang meliputi: a. perumusan dan penetapan kebijakan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan d. pengawasan atas pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda