Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan. BAB IV . . .
Koreksi Anda
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan. BAB IV . . .
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran