Koreksi Pasal 8
UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kepemudaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui strategi:
a. bela negara;
b. kompetisi dan apresiasi pemuda;
c. peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki; dan
d. pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui strategi:
a. peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda;
b. pendampingan pemuda;
c. perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan;
dan
d. penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.
Koreksi Anda
