Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 40 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing- masing ancaman pidana maksimumnya.
Koreksi Anda