Koreksi Pasal 2
UU Nomor 40 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
(2) Asas persamaan, kebebasan, keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
