Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 40 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan pesetujuan kurator. (2) Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri. Pasal 21 . . .
Koreksi Anda