Koreksi Pasal 18
UU Nomor 40 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
