Koreksi Pasal 17
UU Nomor 40 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik INDONESIA yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.
Koreksi Anda
