Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 40 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara yang ditentukan dalam anggaran dasar. (2) Perseroan . . . (2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya. (3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.
Koreksi Anda