Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 40 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (2) Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu. (3) Ketentuan ... (3) Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda