Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 44
UU Nomor 40 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Koreksi Anda
Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran