Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 40
UU Nomor 40 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Koreksi Anda
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran