Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 40 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. (2) Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. (3) Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti. (4) Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda