Koreksi Pasal 52
UU Nomor 40 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. Perusahaan ...
a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang dibentuk dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 59), berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 38), berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906), UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890), dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3200);
c. Perusahaan...
c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (ASABRI) yang dibentuk dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1991 Nomor 88);
d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan INDONESIA (ASKES) yang dibentuk dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 16);
tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
