Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 40 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku umum. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda