Koreksi Pasal 13
UU Nomor 40 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
