Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 40 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROP. MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat, dan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda