Koreksi Pasal 19
UU Nomor 40 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROP. MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur yang berkedudukan di Dataran Hunimoa di Kecamatan Seram Timur, maka penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk sementara ditetapkan oleh Penjabat Bupati.
(2) Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat yang berkedudukan di Dataran Hunipopu di Kecamatan Seram Barat, maka penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk sementara ditetapkan oleh Penjabat Bupati.
Koreksi Anda
