Koreksi Pasal 17
UU Nomor 40 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROP. MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Maluku mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
(5) Sebelum ...
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Maluku.
(7) Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Maluku.
(8) Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru menyusun dan MENETAPKAN perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Maluku.
Koreksi Anda
