Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 40 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROP. MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda