Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 40 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROP. MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda