Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 40 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda