Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
UU Nomor 40 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara INDONESIA dan negara dapat mendirikan kantor berita.
Koreksi Anda
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara INDONESIA dan negara dapat mendirikan kantor berita.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran