Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 40 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan pers dilarang memuat iklan: a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat; b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Koreksi Anda