Koreksi Pasal 12
UU Nomor 40 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS
Teks Saat Ini
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Koreksi Anda
