Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
UU Nomor 40 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara INDONESIA dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum INDONESIA.
Koreksi Anda
(1) Setiap warga negara INDONESIA dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran