Koreksi Pasal 2
UU Nomor 40 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1957 tentang PENETAPAN BAGIAN VII (KEMENTRIAN KEHAKIMAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diudangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman ttd G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA NOMOR 115 TAHUN 1957
Koreksi Anda
