Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 4 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2025 tentang KABUPATEN GORONTALO DI PROVINSI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Gorontalo mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo; c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Boalemo. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda