Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harrrs ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini kepada Dewan Perwakilan Ra1ryat Republik INDONESIA paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda