Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku: a. seluruh program dan kegiatan yang terkait dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya program dan kegiatan; dan b. peraturan perundang-undangErn di bidang aparatur sipil negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini paling lama 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda