Koreksi Pasal 43
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. seluruh program dan kegiatan yang terkait dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya program dan kegiatan; dan
b. peraturan perundang-undangErn di bidang aparatur sipil negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini paling lama 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
