Koreksi Pasal 41
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak meliputi:
a. anggaran
_22_
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pengelolaan sumber pendanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Koreksi Anda
