Koreksi Pasal 13
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, bertugas:
a. merumuskan dan MENETAPKAN peraturan dan/atau kebijakan mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak;
b. men5rusun dan MENETAPKAN perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan yang berkaitan dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
c. mengalokasikan sumber pendanaan untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak yang terintegrasi dalam perencanaan dan angg€rran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
e. mengoordinasikan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dengan seluruh pemangku kepentingan;
f. melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
g. mengembangkan kerja sama Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan
h. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak.
BAB IV. . .
Koreksi Anda
