Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, bertugas: a. merumuskan dan MENETAPKAN peraturan dan/atau kebijakan mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak; b. men5rusun dan MENETAPKAN perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan yang berkaitan dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak; c. mengalokasikan sumber pendanaan untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak yang terintegrasi dalam perencanaan dan angg€rran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; e. mengoordinasikan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dengan seluruh pemangku kepentingan; f. melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; g. mengembangkan kerja sama Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan h. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak. BAB IV. . .
Koreksi Anda