Koreksi Pasal 5
UU Nomor 4 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 3 (tiga) ciri geografis utama, yaitu:
a. kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir;
b. kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; dan
c. kawasan kepulauan dan maritim.
(2) Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
