Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 4 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON ELECTRONIC COMMERCE (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.6728 PENGESAHAN. Persetujuan. Perdagangan. Sistem Elektronik. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 234)
Koreksi Anda