Koreksi Pasal 77
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Registrasi ulang untuk Bidan yang lulus pendidikan sebelum Tahun 2013 melampirkan ijazah sebagai pengganti Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
Koreksi Anda
