Koreksi Pasal 69
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Bidan dengan melibatkan
Konsil dan Organisasi Profesi Bidan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
b. melindungi masyarakat dari tindakan Bidan yang tidak sesuai standar; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan masyarakat.
Koreksi Anda
