Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Bidan dengan melibatkan Konsil dan Organisasi Profesi Bidan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan; b. melindungi masyarakat dari tindakan Bidan yang tidak sesuai standar; dan c. memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan masyarakat.
Koreksi Anda