Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidan berhimpun dalam satu wadah Organisasi Profesi Bidan. (2) Organisasi Profesi Bidan berfungsi untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Kebidanan.
Koreksi Anda