Koreksi Pasal 35
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
(1) Bidan Warga Negara Asing yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di INDONESIA wajib memiliki STR sementara dan SIPB.
(2) STR sementara dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah Bidan Warga Negara Asing mengikuti evaluasi kompetensi.
Koreksi Anda
